on Sunday, November 27, 2011









Sebelum dimulai
Update Post lagi!!
Kali ini saya akan ngerangkum Hak Asasi Manusia kelas X (10)!!
Aslinya sih saya ga suka pelajaran PKN, tetapi karena beberapa hal saya harus belajar PKn!!!
Beberapa halnya yaitu :
  1. Besok Ulangan
  2. PKn Pelajaran Wajib Tuntas di SMAN 4 Bekasi
  3. Gurunya Killer
  4. Udah di Black Listed sama gurunya, karena suka ketiduran ketika pelajaran :P
Oke, Ganbatte alias Semangaattt!!!

Sedang Dimulai
  • HAM adalah Kebebasan sesorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal hal yang asasi atau mendasar atau prinsipil
  • HAM bersifat Kodratil (Karunia Tuhan, Setiap Orang memilikinya)
  • HAM terjemahan dari
    • Droit de l'home (prancis)
    • Human Right (inggris)
    • Menseljike rechten (belanda)
  • Definisi HAM Menurut Ahli
    • Oemar Seno Aji
      • Hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan dengan sifat tidak boleh dilanggar.
    • Prof Mr. Koentjom Poerbopranoto
      • Hak dasar manusia yang di dalamnya terdapat kewajiban secara mendasar terhadap masyarakat dan negara
  • Macam Macam HAM
    • Hak Sipil dan Politik
      • Hak Hak yang mewajibkan suatu negara agar menahan diri dari tindakan campur tangan terhadap kehidupan individu atau kelompok. Contoh : Hak hidup, Hak bebas dari penyiksaan, Hak bebas Agama, Hak bebas berpikir, dll.
    • Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
      • Hak yang mewajibkan negara menyediakan sarana karena individu tidak bisa menyiapkan sendiri. Contoh : Hak dapat kerja, Hak bebas kelaparan, dll.
    • Pandangan Menurut Ahli
      • Thomas Hobbes : Satu-satunya hak asasi adalah hak hidup.
      • John Locke : Hak Hidup, Hak Kemerdekaan, Hak Milik
      • The Universal Declaration of Human Rights : Politik dan Yuridis, Martabat dan Integritas, Sosial, Ekonomi dan Budaya.
  • Sejarah HAM
    • Sebelum abad 12
      • Perjuangan Nabi Musa, memerdekakan kaum yahudi dari wewenang raja fir'aun
      • Filsuf Filsuf Yunani mengemukakan ajaran mengkritik pemerintah raja
    • Abad 12 - 20
      • Magna Charta (1215)
      • Bill of Rights (1689)
      • Declaration of Independence (1776)
      • Declaration of des droit de l'home etdu citoyen (1789)
    • Abad 20
      • The Four Freedom (1941) terkenal oleh Doktrin FD Roosevelt
      • Universal Declaration of Human Rights (1948)
  • Upaya Penegakan HAM
    • Pencegahan : Upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi HAM
    • Penindakan : Untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan hukum yang berlaku.
  •  Dasar Hukum yang mengatur HAM Nasional
    • UU : No.5(1998), No.9(1998), No.39(1999), No.26(2000)
    • Kepres : No.50(1993), No.181(1998)
    • UUD 1945 : Bab XA Pasal 28A - 28J
    • TAP MPR :  No.XVII/MPR/1998
    • Peraturan Pemerintah Pengganti : No.1(1999)
  • Dasar Hukum yang Mengatur HAM Internasional
    • The Universal Declaration of Human Right
    • Internasional Criminal Court (ICC)
    • Komisi PBB untuk HAM
  • Lembaga sebagai upaya penegakkan HAM
    • Komisi nasional HAM
      • Dibentuk Oleh : Kepres No.50(1993)
      • Tujuan : Pengembangan Kondusif HAM, Perlindungan dan Penegakan HAM
      • Fungsi : Pengkajian, Penyuluhan, Pemantauan, Mediasi
    • Pengadilan HAM
      • Dibentuk Oleh : UU No.26(2000)
      • Berwewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM
  • Perilaku yang sesuai dengan upaya pemajuan HAM
    • Perilaku dalam lingkungan masyarakat
      • Menghargai harkat dan Menghormati Agama manusia lain
      • Tidak mencampuri urusan, memaksakan kehendak orang lain
    • Perilaku dalam Lingkungan sekolah
      • Mentaati TaTib Sekolah
      • Menghormati, dan Memperhatikan apa yang dijelaskan guru, dan teman
    • Perilaku dalam bangsa dan negara
      • Menghormati perbedaan pendapat, ras, agama dll.
      • Menjaga keutuhan bangsa dan negara
Sesudah Dimulai
Awal awalnya sih semangat, tapi lama lama jadi males ...
Yaudah deh segitu aja mohon maaf kalo ada kata-kata yang salah,
Salam Blogger!