Sebelum dimulai
Update Post lagi!!
Kali ini saya akan ngerangkum Hak Asasi Manusia kelas X (10)!!
Aslinya sih saya ga suka pelajaran PKN, tetapi karena beberapa hal saya harus belajar PKn!!!
Beberapa halnya yaitu :
- Besok Ulangan
- PKn Pelajaran Wajib Tuntas di SMAN 4 Bekasi
- Gurunya Killer
- Udah di Black Listed sama gurunya, karena suka ketiduran ketika pelajaran :P
Sedang Dimulai
- HAM adalah Kebebasan sesorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal hal yang asasi atau mendasar atau prinsipil
- HAM bersifat Kodratil (Karunia Tuhan, Setiap Orang memilikinya)
- HAM terjemahan dari
- Droit de l'home (prancis)
- Human Right (inggris)
- Menseljike rechten (belanda)
- Definisi HAM Menurut Ahli
- Oemar Seno Aji
- Hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan dengan sifat tidak boleh dilanggar.
- Prof Mr. Koentjom Poerbopranoto
- Hak dasar manusia yang di dalamnya terdapat kewajiban secara mendasar terhadap masyarakat dan negara
- Macam Macam HAM
- Hak Sipil dan Politik
- Hak Hak yang mewajibkan suatu negara agar menahan diri dari tindakan campur tangan terhadap kehidupan individu atau kelompok. Contoh : Hak hidup, Hak bebas dari penyiksaan, Hak bebas Agama, Hak bebas berpikir, dll.
- Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
- Hak yang mewajibkan negara menyediakan sarana karena individu tidak bisa menyiapkan sendiri. Contoh : Hak dapat kerja, Hak bebas kelaparan, dll.
- Pandangan Menurut Ahli
- Thomas Hobbes : Satu-satunya hak asasi adalah hak hidup.
- John Locke : Hak Hidup, Hak Kemerdekaan, Hak Milik
- The Universal Declaration of Human Rights : Politik dan Yuridis, Martabat dan Integritas, Sosial, Ekonomi dan Budaya.
- Sejarah HAM
- Sebelum abad 12
- Perjuangan Nabi Musa, memerdekakan kaum yahudi dari wewenang raja fir'aun
- Filsuf Filsuf Yunani mengemukakan ajaran mengkritik pemerintah raja
- Abad 12 - 20
- Magna Charta (1215)
- Bill of Rights (1689)
- Declaration of Independence (1776)
- Declaration of des droit de l'home etdu citoyen (1789)
- Abad 20
- The Four Freedom (1941) terkenal oleh Doktrin FD Roosevelt
- Universal Declaration of Human Rights (1948)
- Upaya Penegakan HAM
- Pencegahan : Upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi HAM
- Penindakan : Untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan hukum yang berlaku.
- Dasar Hukum yang mengatur HAM Nasional
- UU : No.5(1998), No.9(1998), No.39(1999), No.26(2000)
- Kepres : No.50(1993), No.181(1998)
- UUD 1945 : Bab XA Pasal 28A - 28J
- TAP MPR : No.XVII/MPR/1998
- Peraturan Pemerintah Pengganti : No.1(1999)
- Dasar Hukum yang Mengatur HAM Internasional
- The Universal Declaration of Human Right
- Internasional Criminal Court (ICC)
- Komisi PBB untuk HAM
- Lembaga sebagai upaya penegakkan HAM
- Komisi nasional HAM
- Dibentuk Oleh : Kepres No.50(1993)
- Tujuan : Pengembangan Kondusif HAM, Perlindungan dan Penegakan HAM
- Fungsi : Pengkajian, Penyuluhan, Pemantauan, Mediasi
- Pengadilan HAM
- Dibentuk Oleh : UU No.26(2000)
- Berwewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM
- Perilaku yang sesuai dengan upaya pemajuan HAM
- Perilaku dalam lingkungan masyarakat
- Menghargai harkat dan Menghormati Agama manusia lain
- Tidak mencampuri urusan, memaksakan kehendak orang lain
- Perilaku dalam Lingkungan sekolah
- Mentaati TaTib Sekolah
- Menghormati, dan Memperhatikan apa yang dijelaskan guru, dan teman
- Perilaku dalam bangsa dan negara
- Menghormati perbedaan pendapat, ras, agama dll.
- Menjaga keutuhan bangsa dan negara
Awal awalnya sih semangat, tapi lama lama jadi males ...
Yaudah deh segitu aja mohon maaf kalo ada kata-kata yang salah,
Salam Blogger!
0 Komentar:
Post a Comment